A.
PENGERTIAN HAM
Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dari Droit De I ‘Homme
dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten
dalam bahasa Belanda, dan Human Rights bahasa Inggris.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar
yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar
tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya
merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.
1.
UU
RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2.
Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya
didalam kehidupan masyarakat
3.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang
dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat di ganggu gugat
4. Hak asasi adalah hak yang bersifat
asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)
Dari
beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM
adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM
secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut.
1.
Piagam Magna Charta
di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang
diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut
secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum
lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara
sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan
bagi rakyat Inggris
2.
Piagam
Petition Of Rights di inggris ( Th
1628)
Pernyataan
hak asasi manusia itu terjadi karena
adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu
parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut
:
1) Pajak
istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2) Tentara
tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3) Seseorang
tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.
3.
Piagam
Declaration Of Independence Of America
di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi
revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah
Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh
kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai
Tuhan dengan hak-hak yang sama pula". Hak-hak tersebut tidak dapat
dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagiaan
4.
Piagam
Declaration de Droit de L'Homme
et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).
Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari
kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara
adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime
artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari
kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan
5.
Piagam
The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada
saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah
konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun
1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The
Four Freedom) yakni (1)
kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3)
kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan
6.
Piagam
The Universal Declaration of Human Rights
di Perancis (10 Desember 1948)
Para
anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia.
Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB
secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau
memasukkan dalam UUD masing-masing.
C.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Macam-macam hak asasi manusia terdapat
berbagai pandangan. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling
fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak
inilah lahir hak asasi manusia.
1.
Thomas
Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia
adalah Hak Hidup.
2.
Franz
Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1)
Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak
hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh,
perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan
beragama, kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena,
kebebasan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll)
2)
Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak
memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan
pendapat, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3)
Hak asasi positif (hak perlindungan
keamanan, hak atas perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama
didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka hokum,
hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)
4)
Hak asasi sosial (hak atas jaminan
social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah
yang wajar, hak atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk
serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam
kehidupan budaya masyarakat)
3.
Berdasarkan pengelompokan di atas secara
garis besar HAM sebagai berikut
1)
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Kebebasan
beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
2)
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Hak memiliki
sesuatu, membeli & menjual sesuatu
3)
Hak asasi politik (Political
Rights)
Hak ikut serta
dlm pemerintahan, memilih dan dipilih
4)
Hak asasi sosial & kebudayaan (Social
and Cultural Rights)
Hak memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan
5)
Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan yg
sama dlm hukum & pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
Hak kesamaan dlm
hukum
6)
Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan tata
cara perlindungan hukum (Procedural Rights)
Mendapatkan
perlakuan yg wajar & adil dlm peggeledahan
D.
DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
INSTRUMEN
HUKUM HAM INDONESIA
1.
PANCASILA
1)
Sila Pertama :Hak untuk memeluk agama
2)
Sila Kedua :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat
dan derajatnya
3)
Sila Ketiga :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)
Sila Keempat :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam
pemerintahan
5)
Sila Kelima :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.
UUD 1945
1)
Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1 : Hak Merdeka
Alinia
ke-4 : Negara melindungi segenap
rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan
ikut serta memilihara perdamaian dunia
2)
Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal
28A – Pasal 28J
Ket
: ** (Amandemen ke-2
di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2) Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum
2) Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang
berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasinya.
2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3) Setiap orang
berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan
berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menajlan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri
dari 10 Bab dan 44 Pasal
4.
Undang-Undang
1)
UU RI No. 39
Th 1999 Tentang HAM
Terdiri dari 11 Bab dan
106 Pasal
2)
UU RI No. 26
Th 2000 Tentang Pengadilan HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Terdiri dari 10 Bab dan
51 Pasal
3)
KEPPRES No 129
tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4)
PP No. 3 Th
1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)
PP No. 2 Th
2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
INSTRUMENT HUKUM HAM
INTERNASIONAL
1.
Hukum Kebiasaan
2.
Piagam PBB
3.
The
International Bill Of Human Rights
1)
Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
2)
Kovenan internasional mengenai
hak-hak sipil dan politik (The
International Covenant On Civil and Political Rights)
3)
Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR
A.
KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
Dalam upaya perlindungan dan penegakan
HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.
KOMNAS
HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya
dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian
di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM
berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua,
anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
Tujuna dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75
adalah sebagai berikut:
a)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi
Universal HAM.
b)
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a)
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b)
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan HAM
2.
Fungsi Penyuluhan
a)
Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM
kepada masyarakat Indonesia
b)
Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang HAM
c)
Melakukan kerjasama dengan organisasi,
lembaga, atau pihak-pihak lain
3.
Funsi Pemantauan
a)
Pengamatan pelaksanaan HAM dan
penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b)
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
pelangaran HAM
c)
Pemanggilan kepada pihak pengadu dan
korban untuk di mintai keterangan
d)
Pemangilan saksi untuk dimnintai
keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e)
Peninjauan di tempat kejadiandan tempat
lainnya
f)
Pemangilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g)
Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan
ketua pengadilan
h)
Pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4.
Fungis Mediasi
a)
Perdamaian kedua pihak
b)
Penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c)
Pemberian saran untuk menyelesaikan
melalui pengadilan
d)
Penyampaian rekomendasi kepada
pemerintah untuk ditindak lanjuti
e)
Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI
untuk ditindak lanjuti
2.
Pengadilan
HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia
dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap
wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag
pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a)
Memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat
b)
Memriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah
Negara RI oleh WNI
c)
Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili
seseorang yang berumur di bawah 18 tahun
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan
pengadilan yang mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebalum di undangkannya
UU No. 26 tahun 2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan
keputusan Presiden. Adapun pelanggaran
HAM berat yang ditangani oleh pengadilan HAM berupa:
1.
Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
Bangsa, Ras, Kelompok Etnis, Kelompok Agama”. Ciri-ciri Kejahatan Genosida Berupa:
a)
Membunuh anggota kelompok
b)
Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
d)
Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)
Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a)
Pembunuhan
b)
Pemusnahan
c)
Perbudakan
d)
Pengusiran dan pemindahan penduduk
secara paksa
e)
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f)
Penyiksaan
g)
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h)
Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari paham politik
i)
Penghilangan orang secara paksa
j)
Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )
3.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi
independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai
ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan
sebagai:
a)
Sebagai relawan yang membantu kepada
pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b)
Sebagi pembela dalam menegakkan keadilan
dan kebenaran
c)
Sebagi pembela dan pelindung HAM
d)
Sebagai penyuluh dan penyebar
informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya
bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a)
Bersifat pengabdian karena perbuatannya
semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b)
Bersifat Professional karena tindakan
dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya
4.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran
dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus
pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI
nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa
kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan
HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a)
Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b)
Sarana mediasi antar pelaku dengan
korban pelanggaran HAM.
Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah
sebagai berikut:
a)
Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
b)
Mendapatkan gambaran yang komprehensif
menganai kejahatan HAM
c)
Masa bakti berahir setelah selesainya
laporan
d)
Memiliki wewenang mengakses informasi
kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hokum terhadap saksi
5.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia
dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai
dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 (Baca selengkapnya Di Sini !!!)tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan
anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas
kimosi
perlindungan anak Indonesia adalah :
1.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2.
Mengumpulkan data dan informasi
3.
Menerima pengaduan masyarakat
4.
Melakukan penelaahan
5.
Pemantauan evaluasi
6.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak
7.
Memberikan laporan, saran, masukan dan
pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
6.
Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam
penegakan HAM sebagai berikut :
1.
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan
Tindakan Kekerasan)
2.
ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat )
3.
LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan
Strategi Nasional )
7.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
B.
KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
C.
KASUS PELANGARAN HAM INTERNASIONAL
D.
UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh
Masyarakat
Keberhasilan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga
masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya
perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai
berikut.
1)
Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM
atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
2)
Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaiatan
dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan
3)
Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh
Siswa
1)
Mengajar teman kepada kebaikan
2)
Mengendalian diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
3)
Menasehati teman yang melakukan kesalahan
4)
Melerai teman yang melakukan perkelahian
5)
Melindungi teman yang dianiaya
Upaya Penegakan HAM Oleh
Pemerintah
Perlindungan HAM
yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga
agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya
perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut
1) Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang
tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam
sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum
yang cukup kuat.
2) Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang
berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
3) Memberdayakan
masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM
menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia
Hambatan
Masalah HAM masih saja di bicarakan, karena
masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan
berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi
yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang
dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di
Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø
Rendahnya kesadaran dan keberanian
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya
maupun pihak lain.
Ø
Belum
optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
Ø
Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Ø
Masalah
hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun
sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM
dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang
tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
Ø
Sulitnya
mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman
penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
Ø
Masalah
pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding
dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
Tantangan
Dalam menegakkan HAM,
selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai
berikut:
Ø
Dengan
disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa
pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak
dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa
pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan
peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1)
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2)
Pembantaian
warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3)
Kasus
Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997
Ø
Dengan
adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan
para tersangka luput dari proses hukum acara,akan sangat tidak adil hukum itu.
Ø
Asas
mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi
dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan
HAM yang haknya sebatas pada genosida
(pembantaian masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada
unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
0 Comment for "PENEGAKAN HAM DI INDONESIA"