Music

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

 
A.           PENGERTIAN HAM
          Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten dalam bahasa Belanda, dan Human Rights  bahasa Inggris.
          Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.
1.             UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1)        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2.             Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
3.             Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
4.       Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)
          Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

B.            SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
          Berdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut.
1.             Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris
2.             Piagam Petition Of Rights di inggris ( Th 1628)
Pernyataan hak asasi  manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :
1)      Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2)      Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3)      Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.
3.             Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula". Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan
4.             Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan
5.             Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan
6.             Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.
C.           MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
          Macam-macam hak asasi manusia terdapat berbagai pandangan. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia.
1.             Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah Hak Hidup.
2.            Franz Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1)            Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan beragama, kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena, kebebasan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll) 
2)            Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3)            Hak asasi positif (hak perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka hokum, hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)
4)            Hak asasi sosial (hak atas jaminan social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah yang wajar, hak atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakat) 
3.             Berdasarkan pengelompokan di atas secara garis besar HAM sebagai berikut
1)            Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
2)            Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Hak memiliki sesuatu, membeli & menjual sesuatu
3)            Hak asasi politik (Political Rights)
Hak ikut serta dlm pemerintahan, memilih dan dipilih
4)            Hak asasi sosial & kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
5)            Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
Hak kesamaan dlm hukum
6)            Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hukum (Procedural Rights)
Mendapatkan perlakuan yg wajar & adil dlm peggeledahan
D.           DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
INSTRUMEN HUKUM HAM INDONESIA
1.             PANCASILA
1)            Sila Pertama         :Hak untuk memeluk agama
2)            Sila Kedua           :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
3)            Sila Ketiga           :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)            Sila Keempat       :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
5)            Sila Kelima          :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.             UUD 1945
1)            Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1        :  Hak Merdeka
Alinia ke-4        : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia
2)            Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB  XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)   Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)   Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)   Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)   Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3.             TAP  MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal
4.             Undang-Undang
1)            UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM
Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2)            UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3)            KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4)            PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)            PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
INSTRUMENT HUKUM HAM INTERNASIONAL
1.             Hukum Kebiasaan
2.             Piagam PBB
3.             The International Bill Of Human Rights
1)             Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
2)             Kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik (The International Covenant On Civil and Political Rights)
3)             Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR


A.           KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
          Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.             KOMNAS HAM
         Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
         Tujuna dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a)             Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b)            Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.             Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a)             Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b)             Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.             Fungsi Penyuluhan
a)             Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b)             Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c)             Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.             Funsi Pemantauan
a)             Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b)             Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c)             Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d)            Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e)             Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f)              Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g)             Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h)             Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4.             Fungis Mediasi
a)             Perdamaian kedua pihak
b)             Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c)             Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d)            Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e)             Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti
2.             Pengadilan HAM
         Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a)             Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b)            Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c)             Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    
         Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebalum di undangkannya UU No. 26 tahun 2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden.  Adapun pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh pengadilan HAM berupa:
1.             Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis, Kelompok Agama”. Ciri-ciri  Kejahatan Genosida Berupa:
a)             Membunuh anggota kelompok
b)             Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c)             Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
d)            Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)             Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.              Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a)             Pembunuhan
b)             Pemusnahan
c)             Perbudakan
d)            Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e)             Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f)              Penyiksaan
g)             Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h)             Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari paham politik
i)               Penghilangan orang secara paksa
j)               Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )
3.             Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
         Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a)             Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b)            Sebagi pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c)             Sebagi pembela dan pelindung HAM
d)            Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a)             Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b)             Bersifat Professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya
4.             Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a)             Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b)            Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM. 
Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
a)             Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
b)             Mendapatkan gambaran yang komprehensif menganai kejahatan HAM
c)             Masa bakti berahir setelah selesainya laporan
d)            Memiliki wewenang mengakses informasi kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hokum terhadap saksi
5.             Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 (Baca selengkapnya Di Sini !!!)tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas kimosi perlindungan anak Indonesia adalah :
1.             Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2.             Mengumpulkan data dan informasi
3.             Menerima pengaduan masyarakat
4.             Melakukan penelaahan
5.             Pemantauan evaluasi
6.             Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7.             Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
6.             Beberapa Contoh LSM  yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut :
1.             KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
2.             ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3.             LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
7.             Kepolisian Negara Republik Indonesia
B.            KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
C.           KASUS PELANGARAN HAM INTERNASIONAL
D.           UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat
          Keberhasilan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai berikut.
1)            Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
2)            Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan
3)            Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Siswa
1)       Mengajar teman kepada kebaikan
2)       Mengendalian diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
3)       Menasehati teman yang melakukan kesalahan
4)       Melerai teman yang melakukan perkelahian
5)       Melindungi teman yang dianiaya
Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
          Perlindungan HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut
1)      Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
2)      Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
3)      Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia
           
Hambatan
       Masalah HAM masih saja di bicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara  lain sebagai berikut:
Ø  Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Ø  Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
Ø  Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Ø  Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
Ø  Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
Ø  Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø  Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1)      Kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2)      Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3)      Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997
Ø  Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari proses hukum acara,akan sangat tidak adil hukum itu.
Ø  Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

0 Comment for "PENEGAKAN HAM DI INDONESIA"

Back To Top