BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca reformasi dari
pada sebelum reformasi.
Pasca
runtuhnya kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi
menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk
mendorong penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu
instrumen penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya
mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan
Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).
Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul ”Hak Asasi Manusia”.
B. Identifikasi Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Penegakan HAM di Indonesia
6. Pengadilan HAM
C. Tujuan
Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas
saya dapat membuat suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam tinjauan
islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Untuk mengetahui bagaimana penegakan
HAM di Indonesia
6. Untuk mengetahui pengadilan HAM di
Indonesia
D. Pembatasan
Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih
terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan
ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan penegakannya di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHSAN
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat
HAM
1. Pengertian HAM
a)
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia.
b)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
c)
Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut
manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching
human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally defined as those rights which are
inherent in our nature and without which can not live as human being”.
d)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia
atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan
kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan
dalam kehidupan manusia.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM, yaitu:
a)
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c)
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Pemikiran HAM
a)
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b)
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan
hak politik.
c)
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga
juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi
dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
yang dilanggar.
d) Generasi keempat yang mengkritik
peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic
Duties of Asia People and Government.
2. Perkembangan pemikiran HAM dunia
a)
Magna Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum.
b)
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paHAM Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
c)
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran
agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
pendudukanya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain .
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain .
3. Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
a)
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b)
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
c)
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD
1945.
d) Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
e)
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
f)
Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C. HAM dalam Tinjauan Islam
Ide
mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah
sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid
dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta.
Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan
selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah
ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal
dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan
persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti
kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat
dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak
hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin
hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam
tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang
diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan
kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau
egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud
tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud
tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan
mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang
manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai
berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada
masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup,
pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat
Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan
dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang
ciptaan dan makhluk-makhlu.
2.
Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam
Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan
orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan
berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan
qishash.
Dalam
Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa
untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya
dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh
dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam
perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak
kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang berbeda agama, melalui sabda
beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam Piagam
Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian
menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam
Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam
menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di
Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang
terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah
berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha
membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan
secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara
Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan
terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan
sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang
tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini
meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan,
toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya
serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi
ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi
Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu
keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan
deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber
dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan
sumber dari segala HAM. Salah satu kelebihan dari deklarasi
ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari
totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta
hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode
yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain
dijelaskan bahwa :
1.
Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum
(pasal IV a).
2.
Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan
segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini
(pasal IV c dan d).
3.
Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga
mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
4.
Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati
setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya
(pasal IV e).
D. HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk
hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan
yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang
sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum,
sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih
bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang
dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
E. Penegakan HAM di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat
senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun
internasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi
suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual
akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara
diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan
hukum positif
2.
Membuat peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.
Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap
elemen masyarakat
4.
Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.
Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada
pelanggaran HAM
6.
Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.
Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi
pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu
nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human
Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan
upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM.
Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan
beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang
(UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang
dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di
Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti
pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah
organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah
dalam upaya penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005)
meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian
penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan
hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1. Sarana yang terbentuk institusi atau
kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan
institusi lainnya.
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau
Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang
memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun
1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun
1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut
merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
F. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan
aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan
terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk
memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat,
seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas
retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili
dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di
lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan
UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah
peradilan umum dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum
Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk
pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan
kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu.
Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan
pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan
terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena
Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan
yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international crimes)
sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain
pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga
Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga
ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap
penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan
rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
yang dilakukan seseorang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
Pengadilan HAM.
Upaya
mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum.
Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui
upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian
untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang
pelanggaran HAM.
G. Penanggung jawab dalam penegakan, pemajuan, perlindungan dan
pemenuhan HAM
Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan danpemenuhan HAM tidak
saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara.
Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga
oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara
horizontal.
H. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya pengaiyaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentai
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisional yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
6. Orang tua yang
tidak menginginkan anaknya mengambil agama yang lain selain agama yang orang
tua tersebut.
I.
Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran
HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi
karena kesalahan pemerintah yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di
negara kita ini. Namun dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena
ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1. Ketidak tahuannya tentang masalah
penghormatan HAM orang lain
2. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan
umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3. Kurang berfungsinya lembaga –
lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4. Pemahaman belum merata tentang HAM
baik dikalangan sipil maupun militer
5. Kekuasan yang tidak seimbang
6. Masayarakat warga yang belum berdaya
7. Good Governence masih bersifat
retorika
8. Corporete Governence masih bersifat
retorik
9. Masih kuatnya budaya korup
10. masih kuatnya budaya paternalistik
dan feodal
11. Terjadinya praktek–praktek
penyalahgunaan kekuasaan
12.
Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma
agama dan perintah (intruksi)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang
perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat
dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam
penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM
orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula
HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,
Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.
Majda,
El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam
Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana
Muzaffar
,Chandra . 1993. Hak Asasi Manusia Dalam
Tata Dunia Baru. Bandung : Mizan pustaka.
Prasetyohadi,
Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan
HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta : Komnas HAM
Sayuti,
Wahdi dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN
Press
Tim
penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wikipedia
Indonesia. 2011. Hak Asasi
Manusia.Id.wikipedia.org/wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k.
Diakses 10 desember 2011.
http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham/
0 Comment for "PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA"